BERITA EMPAT LAWANG, Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pengertian dari masing-masing kegiatan penatausahaan diuraikan sebagai berikut : Pembukuan, yang terdiri atas kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam daftar barang; Inventarisasi, yang terdiri atas kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN; Pelaporan, yang terdiri atas kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi BMN secara semesteran dan tahunan.
Kasi Peserta Didik dan Pemb. Karakter SMP Hairani, S.Pd yang ditemui di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Empat Lawang mengatakan Demi terwujudnya sistem Penatausahaan yang baik di Sekolah maka “kami akan mengadakan Sosialisasi Penatausahaan Sekolah yang insyaallah akan dilaksanakan di 3 (tiga) kecamatan yaitu Tebing Tinggi, Ulu Musi dan Pendopo. Sosialisasi ini akan dilaksanakan di bulan juni 2023.
Sosialisasi Penatausahaan Sekolah di adakan di tiga tempat agar mudah dijangkau oleh peserta, selain itu juga materi sosialisasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik dan tanya jawab akan dapat menyeluruh ke semua peserta, dengan begitu tujuan sosialisasi itu sendiri dapat terwujud, sambungnya.
Pelaksanaan Sosialisasi ini dalam rangka menertibkan Penatausahaan Sekolah seperti jumlah aset yang ada di sekolah dengan yang dilaporkan di aplikasi sama begitu juga dengan laporan keuangan sekolah dapat dilaporkan secara transparan, tutupnya.