GURU WAJIB TAHU PAK

Berita Empat Lawang – Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya ungkap Erti Jannati yang ditemui di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Empat Lawang.

Penilaian Angka Kredit pada guru PNS wajib dilakukan, sehingga guru PNS harus mempelajari apa itu angka kredit guru dan cara mengumpulkannya, ini merupakan kunci untuk naik pangkat atau jabatan.Angka kredit juga bisa mengukur kinerja guru selama periode tertentu.

Penilaian ini dilakukan minimal Enam Kali dalam setahun bagi setiap guru, Sederhananya, angka kredit adalah skor yang yang harus dikumpulkan oleh guru agar bisa naik pangkat atau jabatan. Nah, angka kredit ini dapat terkumpul seiring dengan banyaknya tugas atau kegiatan yang diselesaikan.

Penilaian kinerja guru menggunakan nilai dan sebutan sebagai berikut: Nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik, Nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik, Nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup, Nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang., Nilai sampai dengan 50 disebut kurang, lanjutnya.
Kemudian, nilai kinerja guru di atas dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai berikut:

Sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
Sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
Sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
Sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
Sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.

Tim Penilai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Empat Lawang akan melakukan rapat untuk menentukan angka kredit yang diberikan. Hal untuk mempermudah penilaian dan penetapan angka kredit, karena itu guru diwajibkan untuk mencatat dan menginventariskan seluruh kegiatan yang diikutinya, Tutup Erti Jannati.

Pos terkait